TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan
Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.SE ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Penerapan panduan diharapkan dapat meminimalisir risiko penularab akibat kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
Baca juga: First Lady Amerika Serikat, Melania Trump Tunjukkan Dekorasi Natal Gedung Putih
Baca juga: Resmi Dikurangi, Ini Perubahan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 yang Ditetapkan Pemerintah
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan
Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Fachrul, Senin (1/12/2020).
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.
Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, perlu didasari oleh situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," pesan Menag.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan
Natal di Masa Pandemi Covid-19:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan,
serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga
disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola
Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif
tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;
4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah
ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;