c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan
protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika
ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit),
tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1
meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu
bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang
mudah terlihat;
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang
dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;