TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo blak-blakan mengaku telah menerima uang sebesar 20 ribu dollar AS dari pengusaha Tommy Sumardi.
Namun mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri menyebut uang itu dalam rangka persahabatannya denga Tommy.
Uang itu diberikan usai keduanya makan siang di sebuah restoran tak jauh dari Mabes Polri.
Pengakuan penerimaan uang itu disampaikan Prasetijo ketika jaksa mengonfirmasi keterangan dalam BAP-nya.
”BAP saudara poin E, pertemuan ketiga pada 4 Mei 2020 Haji Tommy datang ke ruangan saya dengan katakan ke saya 'tolong temani saya bertemu Pak Kadiv, karena Pak Kadiv cari-cari saya, saya takut sendirian menghadap beliau'.
Kemudian saya tanya 'kenapa', dijawab haji Tommy 'tahu rese dia, gue dibilang nggak komitmen'.
Dan kemudian saya dampingi Pak Haji Tommy ke ruangan Pak Kadivhubinter ke lantai 11 di Gedung TNCC,” kata jaksa saat membacakan BAP Prasetijo di sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan
”Sesampai di sana, bertemu Sespri dan disampaikan bahwa Pak Kadiv belum ada.
Sambil menunggu Pak Kadiv saya diajak ke restoran merah delima untuk temui teman Haji Tommy.
Setelah beberapa saat saya bersama Haji Tommy, kemudian ketika saya akan masuk gedung TNCC Haji Tommy menuju ke mobil di parkiran kemudian Haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan 'bro masuk dulu' dan Haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar Amerika ke saya.
Kemudian saya mengatakan 'wih ji uang lo banyak banget'. Kemudian dijawab Haji Tommy 'udah lu mau tahu aja', 'ini buat lo' dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat (uang), masing-masing USD 10 ribu.
Total USD 20 ribu. Saya tanya 'nggak apa ini ji?' Dia jawab 'kan lu temen gua masa nggak boleh ngasih temen'.
Setelah itu kami cari parkiran, dan saya turun dari mobil Haji Tommy. Kemudian turun saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan Kadivhubinter. Saat itu Pak Haji Tommy bawa paper bag warna hitam atau cokelat. Kemudian saya tanya katanya 'lo mau tahu aja'. Sesampainya di Kadivhubinter kami tidak ketemu (Irjen Napoleon). Ini gimana BAP saudara?” tanya jaksa menyambung membaca BAP.
Baca juga: Hakim Tegur 2 Mantan Sekretaris Pribadi Irjen Napoleon Bonaparte Karena Ubah Keterangan di BAP
Menjawab pertanyaan jaksa itu, Prasetijo pun mengakui bahwa dirinya memang menerima uang itu.
Kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetijo bercerita bahwa uang itu diberikan Tommy di dalam mobil. Awalnya, Tommy meminta
Prasetijo menemaninya bertemu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
Namun, sesampai di ruangan kerja Napoleon yang berlokasi di lantai 11, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional itu tak ada di tempat. Tommy pun mengajak Prasetijo kembali turun.
”Ketika turun dan kemudian mau berpisah, saya diminta masuk ke mobil beliau. 'Bro, bro, masuk aja dulu itu kan hujan, sekalian gue anter lo',” ucap Prasetijo saat bersaksi dalam sidang tersebut. Prasetijo hadir di sidang itu sebagai saksi untuk Tommy Sumardi.
”Lalu?” tanya hakim. Prasetijo kemudian menuturkan bahwa Tommy memberikannya dua gepok uang pecahan dolar AS. ”Uang untuk lo, uang persahabatan,” ucap Prasetijo meniru pernyataan Tommy.
Ia mengatakan, uang itu diberikan Tommy lantaran Prasetijo pernah membantu urusan keluarganya. ”Tadi kan ada dua ikat, masing-masing 10 ribu
dollar AS? Anda terima?” tanya hakim.
”Saya terima, yang mulia,” jawab Prasetijo.
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima USD 20 ribu. Dia mengaku tidak menerima uang selain itu.
”Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu saja,” kata dia.
Dalam perkara penghapusan red notice ini, Kepolisian RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura.
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
Tak hanya itu, Tommy juga memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 dollar Amerika.
"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Irjen
Napoleon Bonaparte dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya," kata jaksa.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra sendiri diketahui ketika buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
(tribun network/ham/dod)