TRIBUNNEWS.COM - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh putri ketiga Jusuf Kalla, Muswira Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).
Pelaporan itu terkait cuitan Ferdinand soal si Caplin yang membawa uang satu koper ke Arab Saudi.
Tidak hanya Ferdinand, pengamat politik Rudi S Kamri juga dilaporkan terkait hal senada.
Laporan itu terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.
"Saya disini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Muswira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Muswira, tulisan yang dimaksudkan cuitan yang diunggah keduanya di sosial media Twitter.
Ia menilai unggahan itu mengandung fitnah dan telah mengganggu nama baik keluarganya.
Sebaliknya, pelaporan ini juga telah diketahui oleh sang ayah, Jusuf Kalla.
"Oh iya, tahu bapak (JK). Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polri.
"Ada beberapa sudah saya masukan, ada beberapa Twitter, Youtube dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," tukasnya.
Dalam pelaporan ini, Muswira didamping oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang.
Mereka juga meminta kepolisian RI professional untuk mengusut kasus tersebut.
Adapun cuitan yang dipersoalkan oleh putri JK tersebut adalah cuitan Ferdinand pada 4 November lalu.