TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan langganan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dalam kesaksiannya, dokter kecantikan bernama dr Olivia Santoso itu mengenal Pinangki sejak tahun 2013 silam.
Kala itu Olivia yang bekerja di sebuah klinik kecantikan, mengenal Pinangki yang kerap datang untuk suntik mulitvitamin.
Olivia menjelaskan, Pinangki rutin melakukan suntik multivitamin sejak 2013 hingga tahun 2020. Alasan pengobatan itu kata Olivia, karena Pinangki kerap merasa lelah bekerja.
"Sejak tahun 2013 rutin sampai tahun 2020 suntik multivitamin. Bekerja terlalu lelah," kata Olivia.
Lantaran kerap datang berobat, Pinangki menjadikan Olivia sebagai dokter kecantikan untuk merawatnya di rumah (homecare).
Per-kedatangan, Olivia dibayar Rp 300 ribu untuk weekdays, dan Rp 500 ribu untuk weekend.
Biaya tersebut tidak termasuk obat-obatan yang diminta Pinangki.
Pinangki, kata Olivia, kerap meminta suntik botoks, alergen, hingga kolagen. Adapun tarif suntik botoks sebesar Rp 7 juta.
Bila diakumulasikan, dalam satu tahun Pinangki mengeluarkan biaya perawatan kecantikan mencapai Rp 100 juta.
"Dalam 1 tahun bisa Rp 100 juta lebih, dari dulu seperti itu," kata dia.
Tak hanya perawatan kecantikan, Pinangki juga melakukan pembelian alat rapid test asal Korea Selatan dengan rentang harga Rp 9 - 19 juta, tergantung jumlah strip yang dibutuhkan.
Saat virus Corona baru mewabah di Indonesia, Pinangki sudah memesan 25 strip alat rapid test merk Korea Selatan.
Baca juga: Alasan Pinangki Biayai Staf Kejagung Rapid Test dan Suntik Vitamin Terungkap, Ini Kata Saksi
Perawatan kesehatan itu, kata Olivia, diperuntukan bagi satu keluarganya, serta beberapa staf pribadi.