TRIBUNLOMBOK.COM -- Maaher At-Thuwailibi telah ditangkap polisi dan kini sedang proses pemeriksaan, dia ditetapkan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.
Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap kepolisian dari Mabes Polri terkait ujaran kebencian dan SARA.
Maaher dijemput penyidik di rumahnya di Jakarta pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00.
Maaher kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemilik nama asli Soni Eranata itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada tokoh NU Habib Luthfi Yahya.
Salah satu tim pengacara Djudju Djumantara Maaher At-Thuwailibi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Dengar Maaher At Thuwailibi Ditangkap, Tunggu Giliran Gue yang Laporin
Baca juga: 6 Ibu-ibu Datang ke Rumah Nikita Mirzani Dihadang Polisi, Nyai: Mendingan jadi Pengikut Gue Aja
Bersama Soni, polisi membawa sejumlah barang bukti seperti handphone, tablet dan laptop.
Djudju menyesalkan adanya penangkapan tersebut yang tanpa didahului oleh proses pemanggilan untuk diperiksa.
Djuju masih belum tahu penangkapan tersebut terkait kasus apa.
Namun, ia menyebut bahwa polisi sudah menetapkan Maaher sebagai tersangka.