News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Ustaz Maaher Ditangkap: Kuasa Hukum Tuding Tak Sesuai Prosedur, Pernah Dilaporkan Hina Gus Dur

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini ditangkap polisi. Berikut fakta tentang penangkapan Ustaz Maaher.

Setelah melakukan penangkapan, Polri akhirnya memutuskan untuk menahan Ustaz Maaher. 

Penangkapan dilakukan untuk 20 hari ke depan. 

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com

5. Pernah Dilaporkan karena Hina Gus Dur

Bukan pertama kali ini saja Ustaz Maaher dilaporkan ke polisi. 

Diberitakan Kompas.com, Ustaz Maaher juga pernah dilaporkan kelompok ormas di Jawa Timur bernama Patriot Garuda Nusantara Jatim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan

Pelaporan tercatat di Mapolda Jatim pada 16 November 2020 dengan nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an.

Ormas ini mengadukan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas cuitan pada 22 Maret yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.

(Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini