News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Kuasa Hukum Nurhadi Bantah Isu Aliran Uang dari Kliennya ke Seorang Selebgram

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan sama sekali tak ada aliran uang dari kliennya untuk Selebgram Agnes Jennifer.

Pernyataan itu disampaikan Rudjito merujuk kesaksian Agnes Jennifer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Agnes Jennifer sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Mulanya jaksa KPK menuding Agnes Jennifer menerima aliran dana dari Nurhadi.

Baca juga: Selebgram dan Penjual Tas Online Ungkap Pembelian Tas Hermes Miliaran Rupiah

Tapi setelah berulang kali dikonfirmasi, Agnes Jennifer tegas menyatakan bantahannya.

"Menurut dugaan KPK, selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi. Ternyata tadi secara terang benderang sudah kami pertanyakan saksi bahwa tidak ada aliran dana dari Pak Nurhadi kepada Agnes Jennifer," kata Rudjito di lokasi.

Alih - alih menerima aliran uang, Agnes Jennifer menyebut dirinya sama sekali tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Nurhadi.

Saksi menyatakan baru tahu nama Nurhadi usai menerima surat dari penyidik KPK untuk dimintai kesediaannya sebagai saksi di persidangan.

"Saksi tadi mengatakan dan menerangkan bahwa baru mengetahui nama Nurhadi setelah menerima panggilan dari KPK sehubungan dengan permintaan KPK untuk menjadikan beliau sebagai saksi dalam perkara ini," ungkap Rudjito.

"Jadi saya kira itu yang paling utama menurut kami, disamping untuk kesekian kalinya dari sejumlah persidangan yang sudah berjalan ini, tidak pernah terbukti adanya aliran dana ataupun bukti-bukti yang langsung maupun secara lngsung ada aliran dana maupun peran Pak Nurhadi," sambung dia.

Dalam jalannya persidangan hari ini, Rudjito sempat menanyakan Agnes Jennifer perihal isu aliran uang dari Nurhadi.

Saksi pun menyangkal isu tersebut.

Agnes Jennifer menegaskan hanya menerima transferan uang dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono terkait pembelian tas Hermes Croco seharga Rp600 juta.

Tas itu dibeli oleh anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

"Tidak terima aliran uang (dari Nurhadi). Tidak ada hubungan dengan Nurhadi," tegas Agnes Jennifer.

Ia menjelaskan pembelian tas mewah seharga Rp600 juta itu dilakukan secara online dengan diawali negosiasi harga.

Setelah sepakat dengan harganya, Aulia lebih dulu membayar uang muka Rp100 juta.

"Jenis tasnya Hermes Croco kalau nggak salah, Rp 600 juta," katanya.

Setelah pembayaran uang muka, Agnes Jennifer kemudian mengantarkan tas mewah itu ke rumah Aulia di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, Aulia langsung melunasi sisa pembayaran senilai Rp500 juta ke rekening Agnes Jennifer dari rekening Rezky Herbiyono.

"Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya," jelas dia.

"Setelah tas diperiksa, ditransfer lagi oleh suaminya. Suaminya Rezky gitu ya, saya agak enggak ngeh nama suaminya," ucap Agnes Jennifer.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini