TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata pernah dituding menghina Presiden RI ke-4. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Tuduhan tersebut berawal dari cuitan Maaher pada 22 Maret 2020.
Dikutup Tribunnews dari Kompas.com, akibat cuitannya di Twitter mengenai Gus Dur, Maaher dilaporkan ke Polda Jatim pada 16 November 2020.
Laporan tersebut atas nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata Tak Tahu Kasus Apa yang Menjeratnya
Baca juga: Ustaz Maaher Sudah Ditangkap, Nikita Mirzani Tetap Akan Lapor Polisi, Ini Alasannya
Ia mengatakan laporan itu sudah diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Kombes Trunoyudo, Jumat (4/12/2020).
Diketahui, Ormas Patriot Garuda melaporkan Maaher karena menilai cuitannya mengandung ujaran kebencian bermuatan agama.
Tak hanya cuitannya tentang Gus Dur, Maaher juga dilaporkan Ormas Patriot Garuda karena menghina Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Maaher sendiri telah ditangkap pada Kamis (3/12/2020) subuh di kediamannya, Bogor, Jawa Barat.
Ia ditangkap terkait cuitannya menghina Habib Luthfi.
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengungkapkan Maaher menyebut Habib Luthfi cantik dalam unggahannya.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” jelas Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Lebih lanjut, Awi menerangkan 'cantik' dan 'jilbab' menjadi kata kunci dalam kasus yang menjerat Maaher.
Pasalnya, tambah Awi, kedua kata tersebut lazimnya digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi adalah laki-laki.
Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Kalau Kurang Pasalnya, Saya Tambahin
Baca juga: Maaher At Thuwailibi Diciduk Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci
Terlebih, Habib Luthfi merupakan ulama yang ditokohkan dan diutamakan.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," kata Awi.
Diketahui, Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini status Maaher sudah tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo, dilansir Kompas.com.
Polisi menyita empat buah ponsel dan kartu identitas atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
Maaher diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Mengutip Kompas.com, Maaher saat ini ditahan di RUtan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Maaher akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (4/12/2020).
Tanggapan Nikita Mirzani setelah Maaher Ditangkap
Terkait penangkapan Maaher At Thulaibi atas kasus ujaran kebencian, Nikita Mirzani memberikan tanggapannya.
Di hari yang sama saat Maaher ditangkap, Kamis (3/12/2020), Nikita mengapresiasi tindakan kepolisian lewat unggahannya di Instagram.
Tak hanya itu, Nikita mengatakan bahwa ia juga akan melaporkan Maaher.
"Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo.
By the way Pak Polisi, kalau kurang pasalnya, nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA," tulis Nikita.
Diketahui, Nikita Mirzani dan Maheer At Thuwailibi sempat berseteru pada pertengahan November 2020 lalu.
Kala itu, Maaher merasa satu diantara Instagram Story Nikita Mirzani telah menghina Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Ketika itu, Maheer mengancam akan menggeruduk rumah Nikita bersama sejumlah massa.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Achmad Faizal/Devina Halim)