News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Mau Tanggung Jawab, Koordinator Aksi Ngaku Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud di Luar Koordinasi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan didemo ratusan warga, Selasa (1/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Ratusan orang menggeruduk dan mengepung rumah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhumkam) Mahfud MD di Pamekasan, Selasa (1/12/2020).

Massa yang sebelumnya mengikuti aksi unjuk rasa di Mapolres Pamekasan itu berteriak serta mendorong pagar rumah.

Mereka meminta Mahfud MD keluar dan menuntut supaya Rizieq Shihab tak dipenjarakan.

Rupanya, aksi massa yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan Madura itu dinilai merupakan inisiatif dari sekelompok orang.

Baca juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Didemo Massa, Hendropriyono: Itu Berbahaya

Sebab, koordinator massa Umat Islam Pamekasan dalam aksi di Mapolres Pamekasan mengaku tidak mengetahui perihal pengepungan rumah Mahfud MD tersebut.

Inisiatif sekelompok orang

Koordinator massa Umat Islam Pamekasan Madura Saifuddin mengaku aksi tersebut di luar sepengetahuan dan di luar koordinasinya.

Sehingga dirinya tak mau bertanggung jawab atas aksi penggerudukan massa di rumah Mahfud MD.

Saifuddin membenarkan jika memang sebelumnya dirinya merupakan koordinator lapangan dalam unjuk rasa di Mapolres.

Baca juga: Fakta Baru Rumah Mahfud MD Digeruduk Massa, Peserta Aksi Diperiksa, Sang Ibunda Batal Diungsikan

Namun setelah itu, Saifuddin langsung pulang ke rumahnya. Begitu juga dengan peserta aksi yang lain.

Aksi massa tersebut dinilai merupakan inisiatif dari sekelompok orang.

"Betul mereka yang aksi kemarin saya yang menjadi korlapnya waktu di Polres (Pamekasan). Namun aksi susulan di rumah Mahfud MD itu bukan tanggung jawab saya karena tanpa koordinasi dengan saya," kata dia, Jumat (4/12/2020).

Tak tahu ada peserta aksi diperiksa

Selain tak mengetahui soal pengepungan rumah Mahfud MD seusai aksi di Mapolres Pamekasan, Saifuddin juga mengaku tak tahu ada peserta aksi yang diperiksa oleh polisi.

Namun, Saifuddin akan mencari tahu peserta yang diperiksa oleh polisi, meski hal itu di luar tanggung jawabnya.

"Meskipun bukan tanggung jawab saya, saya akan cari informasi siapa dua orang yang sudah diperiksa polisi tersebut," ujar dia.

Sedangkan Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar masih belum memberikan keterangan perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kelompok yang melakukan demonstrasi di depan rumah Mahfud MD mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Pamekasan.

Mulanya, kelompok itu menggelar aksi di tempat lain.

Usai aksi, massa kembali pulang dengan menumpang sejumlah kendaraan seperti truk, mobil dan motor.

"Beberapa kelompok sebelum pulang berhenti di depan kediaman keluarga Menkopolhumkam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Pamekasan," kata dia.

Berdasakan video yang beredar, ratusan orang itu berteriak di depan rumah dan meminta Mahfud keluar dari rumah.

Demonstrasi tersebut berlangsung selama lima menit.

Setelah kejadian tersebut, polisi memeriksa dua orang peserta aksi demonstrasi di depan kediaman Mahfud MD.

Keduanya diperiksa di Mapolres Pamekasan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif dan peran mereka.

Polres Pamekasan juga mendalami dugaan persekusi dalam demontrasi itu

"Dua orang sedang kami periksa dan kami dalami perannya dalam aksi kemarin," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (2/12/2020).

Menyusul aksi massa tersebut, rumah Mahfud MD di Pamekasan kini dijaga oleh 30 personel.
Jumlah itu meningkat setelah sebelumnya rumah yang ditinggali ibunda Mahfud MD itu hanya dijaga tiga personel.

Para personel adalah aparat keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri.

Penjagaan dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan supaya kejadian tersebut tak kembali terulang.

Adanya jaminan keamanan tersebut membuat ibunda Mahfud MD, Khadijah batal diungsikan.

Khadijah sebelumnya akan diungsikan ke tempat anak-anaknya yang lain setelah Mahfud MD menelepon.

Ibunda Mahfud mengalami trauma usai didemo oleh massa.

Namun hal tersebut batal dilakukan lantaran Khadijah sudah berusia 90 tahun, rentan sakit dan ditakutkan tak kerasan di tempat tinggal yang baru.

"Kami khawatir setelah diungsikan ke rumah lain, dalam waktu singkat Bunda Khadijah minta kembali lagi ke rumah asalnya," kata keponakan Mahfud MD, Syaiful Hidayat.

Hendropriyono: Ini Berbahaya

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono menyatakan, aksi massa di kediaman ibunda Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura, berbahaya.

Menurutnya, aksi massa di kediaman mempunyai konsekuensi pembelaan yang melampau batas.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa, tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujar Hendropriyono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Purnawirawan jenderal TNI itu menjelaskan, Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada siapapun yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau "pembelaan terpaksa" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan, Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Ia mengatakan, bahwa hukum di Indonesia membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas.

Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan, jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," jelas Hendropriyono.

Karena itu, pihaknya mengingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman.

Di mana anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa.

"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," kata Hendropriyono.

Sekitar ratusan orang menggeruduk rumah yang biasa ditempati ibunda Mahfud, Siti Khadidjah, Selasa (1/12/2020).

Massa tersebut merupakan massa yang sebelumnya berunjuk rasa ke Polres Pamekasan, yang meminta agar polisi tidak menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Akibat kediaman pribadi jadi sasaran demonstrasi, keluarga Mahfud pun ketakutan.

Polres Pamekasan saat ini tengah membuka penyelidikan terkait kasus penggerudukan ini.

Berita ini tayang di Kompas.com: Fakta Terbaru Pengepungan Rumah Mahfud MD, Korlap Tak Mau Tanggung Jawab, Tak Tahu Ada yang Diperiksa PolisiĀ 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini