TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah akan menunda sementara (moratorium) terhadap usulan pemekaran daerah baru.
Hal itu lantaran hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan sumber pendapatan sebagian besar dari 223 Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
"Kebijakan pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium," kata Ma’ruf Amin saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).
Ma'ruf menyampaikan, moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah, serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
"Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu," kata Wapres.
Baca juga: Pencoblosan Pilkada 2020 Tinggal Menghitung Hari, Ketua KPU Tuban Positif Covid-19
Keuangan negara, dikatakan Ma'ruf, juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia.
"Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.
Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.
"Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp 71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya," kata Ma'ruf.
Baca juga: FAKTA 179 Siswa SMK di Jateng Positif Covid-19, 8 Orang Awalnya Batuk-batuk, Ganjar Ambil Langkah
Eks Ketua MUI ini juga menyampaikan apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
"Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya," kata Wapres.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan adanya pembentukan daerah baru secara selektif guna meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menjelaskan sejumlah faktor mendesak untuk pemekaran daerah karena adanya kesenjangan masyarakat daerah, kurangnya pelayanan publik, perbedaan sosial dan budaya serta mendistribusikan kekuatan politik ke daerah.