TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Politisi dari partai PDIP-P itu diduga menerima suap bansos penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal kepada Para Menteri, Jangan Korupsi
Baca juga: Sekjen Kemensos Terpukul Menteri Juliari Jadi Tersangka, Dukung Penuh Upaya Pemberantasan Korupsi
Penangkapan Juliari ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini.