TONTON VIDEO LENGKAPNYA:
Profil Juliari P Batubara
Seperti diberitakan Kompas.com, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Diduga uang tersebut, digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Berikut ini profil Mensos Juliari P Batubara, dilansir Kemensos.go.id: