News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Dalam Sidang Pinangki, Andi Irfan Mengaku Buang Ponsel Berisi Foto Bareng Djoko Tjandra ke Pantai

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Andi Irfan Jaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.

Total keseluruhan uang yang digunakan terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini