News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Komisi VIII Bakal Evaluasi Program Bansos Setelah Juliari dan Pejabat Kemensos Terjerat Korupsi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR bakal mengevaluasi program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan setelah Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan pejabat Kemensos ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 oleh KPK.

Baca juga: LPSK Minta Saksi Kasus Suap Mensos Juliari Tak Perlu Takut

"Kami Komisi VIII sebagai mitra Kemensos RI tentu akan melakukan evaluasi program bansos ini, sebagai wujud fungsi pengawasan kami sebagai anggota DPR," kata Anggota Komisi VIII DPR Nurhadi saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurut Nurhadi, bansos yang berupa sembako ke depannya lebih baik diganti dengan program bantuan langsung tunai (BLT), atau bantuan sosial tunai (BST). 

"Ini lebih aman dari peluang korupsi dan biar dibelanjakan sendiri oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Sehingga uang bisa berputar dari tingkat paling bawah, toko kelontong di lingkungan RT bisa hidup," paparnya.

Baca juga: Janji Mensos Juliari Batubara setelah Resmi Ditahan KPK

Nurhadi mengaku sangat menyesali dan prihatin adanya praktik dugaan korupsi program bansos, di tengah kesulitan rakyat pada masa pandemi Covid-19.

"Ini seharusnya kita semua punya rasa empati. Apalagi ini terkait bantuan sosial, ini murni hak-hak rakyat yang harus dilindungi, tetapi masih saja ada oknum-oknum yang bermain," ujar politikus NasDem itu. 

Terkait hukuman mati bagi karuptor, kata Nurhadi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada di KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi bansos. 

"Pasal-pasal mana yang akan dikenakan, apakah pasal 2  UU 31 Tahun 1999 atau pasal 12,  tentu kita akan tunggu prosesnya. Tetapi prinsipnya adalah harus ada efek jera untuk ini, agar ke depan tidak ada lagi yang bermain main soal bansos," papar Nurhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini