TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI sejak awal telah mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos) agar mengedepankan prinsip transparansi dalam menjalankan program bantuan perlindungan sosial.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menanggapi ditetapkannya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan suap dana bansos Covid-19.
"Sebetulnya dalam program bansos dari sejak awal kami sudah meminta Kemensos untuk mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transaparan. Dan kita minta supaya proses pengadaannya, kemudian penerima dari program itu dan distribusinya itu harus betul-betul mengedepankan prinsip pemerintahan yang bersih," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Jokowi dan Sesama Menteri Berulang Kali Peringati, KPK Sampai Buat Surat Hati-hati Korupsi Bansos
Ace mengungkapkan, dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR sebelumnya, Juliari menyampaikan bahwa Kemensos telah menggandeng KPK dan BPK untuk mengawasi program bansos.
Dan saat itu, kata Ace, Komisi VIII DPR tentu mempercayai mekanisme yang disusun Kemensos dalam hal program bansos.
Namun, saat KPK melakukan OTT terhadap beberapa pejabat Kemensos hingga ditetapkannya Mensos Juliari sebagai tersangka, tentunya semua pihak harus menghormati hal itu.
"Kami sangat mempercayai sepenuhnya pada mekanisme pengaadaan yang dilalukan secara internal maupun asistensi yang dilakukan KPK dan BPK dalam hal program bantuan perlindungan sosial ini," ucap Ace.
"Ketika peristiwa ini terjadi, tentu kami sangat kaget dan tentu kita serahkan saja kepada mekanisme hukum yang dijalankan," pungkas politikus Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Profil Lengkap Imam Darto, Presenter yang Trending Twitter karena Cuitan Soal Kasus Bansos
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.