News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik dalam Pilkada Dinilai Sangat Penting

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keseimbangan aspek manajerial dan politik dalam pelaksanaan Pilkada sangat penting.

Selain itu variabel penting lainnya adalah kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (8/12/2020). 

Menurut Akmal, untuk  membangun keseimbangan tersebut perlu dibangun suatu mekanisme Pilkada multikultural yang tidak seragam di setiap daerah. 

Pemilihan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing  atau  asymetrical election.

Itu pula, yang ia angkat dalam  disertasi doktoralnya sebagai mahasiswa S3 Ilmu Administrasi Publik Progrom Doktor Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang.

 "Pelaksanaan Pilkada langsung dan serentak di Indonesia, merupakan salah satu bentuk administrasi publik yang penting dalam rekruitmen kepemimpinan lokal di Indonesia," katanya.

Akmal lantas mengutip pendapat seorang pakar bernama Roosenbloom. 

Baca juga: KPK Ingatkan Tak Ada Pemanfaatan Dana Bansos untuk Kepentingan Pilkada

Menurut Akmal, Roosenbloom mengungkapkan ada 3 pendekatan yang dipakai untuk melihat  administrasi publik dalam Pilkada. 

Tiga pendekatan itu, manejerial, politik dan hukum. Namun pendekatan manajerial dan politik lebih sering menjadi bahan sorotan publik. 

Walaupun akhirnya tetap harus mengikutsertakan pendekatan hukum dalam pembahasannya.

"Sejarah pelaksanaan Pilkada sebagai administrasi publik di Indonesia, belum pernah menunjukkan terjadinya keseimbangan antara pendekatan manajerial dan politik secara ideal," katanya.

Kata Akmal, keseimbangan antara pendekatan manajerial dan politik secara ideal, selalu menunjukan fakta disparitas yang cukup tinggi diantara keduanya. 

Disparitas itu mulai dari hadirnya UU Nomor 1 Tahun 1945 yang lebih menonjolkan pendekatan manajerial, hingga hadirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih menekankan pendekatan politik.

Baca juga: Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini