News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap

Menakar Kemungkinan Juliari Batubara Dijerat Hukuman Mati Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata Mahfud MD

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai tanggapan terkait hukuman mati terhadap koruptor yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 masih menuai polemik.

Terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara kini masih terus dikaji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Mengenai keputusan pasal apa yang akan digunakan pun masih dipertanyakan.

Seperti yang ramai diberitakan, Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Batubara tersandung kasus dugaan suap bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Unggah Video Solusi Cegah Korupsi Ala Mensos Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Pintar Kamu Bah!

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Mensos Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari Batubara ditahan KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Juliari Batubara jadi tersangka setelah menyerahkan diri usai di ultimatum KPK.

KasusĀ suapĀ ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini