News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020: Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos saat Pandemi Covid-19

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020). Simak cara mengecek jumlah pemilih di TPS, lengkap beserta 16 aturan mencoblos saat pandemi Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek jumlah pemilih di TPS, beserta aturan mencoblos saat pandemi Covid-19.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Dikutip dari Indonesia.go.id, dalam masa pandemi Covid-19 ini, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sesuai PKPU 6/2020 paling banyak 500 orang pemilih.

Tahun sebelumnya, di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih.

Lantas bagaimana cara mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020?

Baca juga: Pilkada Solo 2020 Hari Ini, Musuh Gibran-Teguh Prakosa, Bajo, Optimis meski Diterpa Isu Tak Sedap

Baca juga: Pilkada Tangsel 2020: Panduan dan Tata Cara bagi Warga Tidak Masuk DPT, Tetap Bisa Mencoblos

Untuk mengecek data jumlah pemilih per TPS dalam Pilkada 2020 dapat dilakukan melalui laman atau website KPU https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau melalui aplikasi mobile KPU RI Pemilihan 2020.

Jika melalui aplikasi KPU RI Pemilihan 2020, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya melalui Google Play Store atau klik https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.kpuri.

Aplikasi tersebut bisa diakses jika Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk perhelatan Pilkada 2020.

Cara mengecek jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020 melalui laman (website) KPU:

- Akses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

- Pilih menu ‘Rekapitulasi Data Pemilih'.

- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

- Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek jumlah pemilih di TPS terdekat yang sudah ditentukan oleh KPU setempat.

Adapun setiap RT/RW umumnya juga akan menyiarkan daftar pemilih di setiap TPS di lingkungan mereka.

Cara cek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)

Pemerintah, DPR, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!

Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari Indonesia.go.id:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

Baca juga: Ini Konsekuensinya Jika Tidak Ikuti Protokol Kesehatan Saat Mencoblos di Pilkada Hari Ini

Baca juga: Satgas Covid-19: Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini