TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian pasal yang menjadi pedoman penetapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Kala itu, Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.
Pernikahan tersebut kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari yang sama.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.
Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).