News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Selidiki Insiden Bentrok Polisi dengan Pengawal Rizieq, Propam Polri Bentuk Tim Khusus

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA KUNING - Dua bendera berwarna kuning sebagai tanda duka cita terpasang di tiang pintu masuk Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, atas meninggalnya 6 orang laskar FPI, Selasa (8/12/2020). Sementara itu sejumlah laskar dan simpatisan berjaga-jaga di pintu gerbang masuk jalan tersebut untuk mengantisipasi keamanan. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke jalan tersebut yang merupakan jalan menuju rumah Habib Rizieq Shihab (HRS). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri secara resmi membentuk tim khusus untuk mendalami insiden bentrok pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan personel Polda Metro Jaya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pembentukan tim beranggotakan 30 orang itu merupakan bentuk pengawasan internal terhadap setiap perbuatan aparat kepolisian.

”Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum,” kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).

Sambo mengatakan, masuknya Propam dalam penyelidikan kasus ini memiliki dasar yang kuat. Salah satunya dalam penegakan disiplin.

Menurut Sambo, tak hanya di kasus ini, dalam kasus-kasus lain Propam juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis.

Baca juga: FPI Sebut Luka Tembak Jenazah 6 Anggotanya Tak Wajar, Ada Lebam yang Bukan Berasal dari Peluru

”Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan. Propam tidak sekonyong-konyong ’masuk’ ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” kata Sambo.

Tim beranggotakan 30 orang itu akan dipimpin langsung oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan. Tim tersebut nantinya akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan.

Dalam hal ini, kata Sambo, tim investigasi merujuk pada Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

”Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan menganalisa, mengklarifikasi, mengecek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," ucapnya.

Namun Sambo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga: Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?

Termasuk, kapan Propam akan mulai memanggil personel kepolisian yang bertugas dan berakhir menembak mati enam orang Laskar FPI.

Ia hanya menegaskan bahwa tim ini akan bekerja transparan dalam menyelidiki kasus bentrok pengawal Habib Rizieq dengan anggota Polda Metro Jaya.

”Sesuai arahan Kapolri, tim harus optimal, cepat, dan yang paling penting hasilnya transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik,” katanya.

Warga melintas di depan deretan karangan bunga dukungan untuk Polri yang menghiasi depan gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020). Karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada Polda Metro Jaya dalam menindak laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga menyebabkan 6 orang anggota FPI tewas tertembak. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Mabes Polri sendiri sebelumnya menyatakan secara resmi mengambil alih kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan anggota Polda Metro Jaya. Kasus tersebut juga akan melibatkan Divisi Propam Polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini