Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo membacakan pledoi alias nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
Dalam nota pembelaannya, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku tidak tahu kalau Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menyatakan bakal menangkap Djoko Tjandra dengan tangannya sendiri, jika dirinya tahu yang bersangkutan buronan hukum.
Baca juga: Bacakan Pledoi Minta Dibebaskan, Djoko Tjandra: Saya Cinta Indonesia Seperti Anak ke Ibunya
"Tidak pernah saya pilih-pilih dalam melaksanakan amanah saya sebagai polisi. Apabila saat itu Joko Soegiarto Tjandra merupakan seorang buronan hukum, tidak akan pandang bulu saya untuk menangkapnya dengan tangan saya sendiri," kata Prasetijo membacakan pledoinya.
Ketidaktahuannya soal status DPO Djoko Tjandra, merujuk pada fakta persidangan yang menyatakan bahwa eks buronan kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali itu merupakan orang bebas, sehingga bisa membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prasetijo menyebut nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Bacakan Pledoi: Saya Ikhlas Dihukum Demi Tercapai Keadilan di Indonesia
Ia juga mengaku tak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.
Djoko Tjandra baru terdaftar dalam DPO per tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
Sehingga tuduhan jaksa bahwa dirinya menyembunyikan seorang buronan, dinilai mengada-ada.
Prasetijo pun merujuk pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen pada 27 Juli 2020, yang menjelaskan bahwa Djoko Tjandra tidak berstatus buronan atau masuk dalam red notice.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Lantas, ia mempertanyakan apa dasar pihak kepolisian menangkap dirinya.
"Bapak menteri Hukum dan HAM, bapak Yasonna Laloly menyatakan secara gamblang memberi pernyataan bapak Djoko Tjandra tidak berstatus buronan atau bisa dikutip kata dia tidak masuk dalam red notice," kata Prasetijo.
"Lalu apa dasarnya (dakwaan) ini? Jika kepolisian menangkap saya dan menyatakan bahwa status Djoko Tjandra bukan merupakan buronan," katanya.
Atas dasar itu dan berbagai faka yang terungkap dalam proses persidangan, Prasetijo berharap Majelis Hakim tidak menjatuhkan putusan atas dasar satu hal yang jelas tidak diperbuatnya.
"Dengan kebenaran yang terungkap dalam persidangan ini, saya berharap majelis hakim Yang terhormat tidak akan menjatuhkan putusan atas dasar satu hal yang jelas - jelas tidak saya perbuat," kata Prasetijo.
Jaksa Tuntut Prasetijo Utomo 2 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigjen Prasetijo Utomo hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara pembuatan surat jalan palsu.
Prasetijo dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Ia terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Jenderal bintang satu itu juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Baca juga: Brigjen Prasetijo: Uang 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi Itu Uang Persahabatan
Dalam fakta persidangan, terungkal Prasetijo memberi perintah pada anak buahnya, Kompol Johny Andrijanto untuk membakar dokumen berupa surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) lalu.
Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Prasetijo sudah termasuk pemotongan masa tahanan. Diketahui, saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan supaya tetap di tahan," imbuh dia.