TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Rizieq Shihab sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar pun sempat menyambangi Mapolda Metro Jaya sekira pukul 9.50 WIB, Jumat (11/12/2020) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.
Baca juga: Kemungkinan Jemput Paksa Rizieq Shihab, Kata Pimpinan DPR Sepanjang Sesuai Aturan Hukum Akan Dukung
"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin atau pekan depan, Habib Rizieq Shihab akan datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi.
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.
Baca juga: Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polda Metro Jaya Segera Tangkap Rizieq Shihab
Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," katanya.
Namun ternyata, Polda Metro Jaya tidak lagi mengeluarkan surat pemanggilan untuk Habib Rizieq atau lima tersangka lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.
Baca juga: Rapat dengan Keluarga Simpatisan Rizieq, Komisi III Minta Koreksi Kata Laskar FPI: Jadi Kayak Perang
"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.
"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.