News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kombes Yusri Yunus: Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Penangkapan Terhadap MRS

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan bila pihaknya akan menangkap para tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Baca juga: Habib Rizieq dkk Tersangka, Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya

Po0lda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Satu tersangka di antaranya MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menjerat MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. (Tribunnews.com/ wartakota/ reza deni/ vincetius/ Budi Sam Law Malau)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tegaskan Tak Ada Lagi Surat Panggilan untuk Rizieq Shihab Cs, Polisi Bakal Langsung Menangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini