News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kombes Yusri Yunus: Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Penangkapan Terhadap MRS

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Muhamad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya setelah kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Rizieq Shihab sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar pun sempat menyambangi Mapolda Metro Jaya sekira pukul 9.50 WIB, Jumat (11/12/2020) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.

Baca juga: Kemungkinan Jemput Paksa Rizieq Shihab, Kata Pimpinan DPR Sepanjang Sesuai Aturan Hukum Akan Dukung

"Kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan penyidik bahwa sedianya pada Senin atau pekan depan, Habib Rizieq Shihab akan datang untuk memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kami proaktif, sebelum dikirimkan, kita datang dulu ke sini sekarang," kata Aziz.

Baca juga: Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polda Metro Jaya Segera Tangkap Rizieq Shihab

Aziz mengatakan dengan kedatangannya ke Polda, Habib Rizieq berusaha menegakkan hukum dengan mengambil surat pemanggil Habib Rizieq dan kelima orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Itu kita di sini sampaikan kita proaktif, Kita menenggakkan hukum, dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan, kita ambil dulu," katanya.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Namun ternyata, Polda Metro Jaya tidak lagi mengeluarkan surat pemanggilan untuk Habib Rizieq atau lima tersangka lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

Baca juga: Rapat dengan Keluarga Simpatisan Rizieq, Komisi III Minta Koreksi Kata Laskar FPI: Jadi Kayak Perang

"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.

Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan bila pihaknya akan menangkap para tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Baca juga: Habib Rizieq dkk Tersangka, Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Polda Metro Jaya

Po0lda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Satu tersangka di antaranya MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menjerat MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. (Tribunnews.com/ wartakota/ reza deni/ vincetius/ Budi Sam Law Malau)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tegaskan Tak Ada Lagi Surat Panggilan untuk Rizieq Shihab Cs, Polisi Bakal Langsung Menangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini