News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Guntur Romli: Andai Saja Habib Rizieq Shihab Patuh Hukum Sejak Awal dan Tak Mangkir

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq Shihab memberikan contoh yang baik setelah mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) kemarin. Meskipun, Guntur Romli menilai apa yang dilakukan Rizieq Shihab terlambat.

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memberikan contoh yang baik setelah mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Meskipun, kata Guntur Romli, apa yang dilakukan Rizieq Shihab terlambat karena sempat mangkir dua kali.

"Rizieq Shihab telah memberikan contoh yang baik sebagai Imam Besar FPI dengan datang ke Polda Metro Jaya, menyerahkan diri, mengikuti protokol kesehatan, diperiksa, ditahan, diborgol dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya," ungkap Guntur Romli kepada Tribunnews.com, Minggu (13/12/2020).

Guntur Romli menyebut jika Rizieq Shihab mau mematuhi hukum sejak awal, tidak akan terjadi kekacauan.

"Meskipun terlambat, karena andai saja Rizieq mematuhi proses hukum sejak awal dengan memenuhi panggilan polisi dengan tidak perlu mangkir sampai dua kali, seharusnya kekacauan selama ini tidak perlu terjadi dengan puncaknya 6 pengikut Rizieq tewas," ungkapnya.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Kerumunan Kemungkinan Tak Ditahan, Kuasa Hukum FPI: Tak Seperti Harapan Mereka

Guntur Romli menyebut jika seluruh proses hukum ditaati sejak awal, besar kemungkinan tidak terjadi sejumlah peristiwa yang membuat perhatian publik.

"Andai saja Laskar FPI tidak menghalangi-halangi polisi saat memberikan surat panggilan, andai saja Laskar FPI tidak menghalangi tentara yang bertugas di Petamburan."

"Andai saja 6 orang pengikut Rizieq tidak menyerang polisi dengan senjata api dan senjata tajam, andai saja Rizieq Shihab kooperarif sejak awal," ungkap Guntur Romli.

Guntur Romli kemudian membandingkan peristiwa pemanggilan Rizieq Shihab dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Andai saja Rizieq Shihab kooperatif sejak awal seperti Ahok tahun 2016-2017 yang malah proaktif ke polisi, tapi sebelum ini Rizieq tidak hanya main kucing-kucingan dengan polisi bahkan menghalangi dan merintangi proses hukum."

"Jika 212 adalah momen kasus hukum Ahok, maka 1212 adalah momen kasus Rizieq dengan langsung ditahan," ungkapnya.

Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat

Guntur Romli berharap Rizieq Shihab terus menjadi tauladan sebagai warga negara yang baik dengan mematuhi proses hukum dan menerima dengan lapang dada.

Guntur Romli juga menyebut ada alasan obyektif dan subyektif sehingga polisi menahan Rizieq Shihab.

"Alasan obyektif karena ancaman hukuman terhadap Rizieq di atas 5 tahun."

"Adapun alasan subyektif agar Rizieq sebagai tersangka, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan mempermudah proses penyidikan," pungkas Guntur Romli.

Ditahan hingga 31 Desember 2020

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.

Adapun Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020), dilansir Kompas.com.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa pada Sabtu (12/12/2020), sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: 6 Orang Tewas, Kronologi Versi FPI dan Polisi Berbeda, Begini Penjelasannya

Diketahui Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekira pukul 10.24 WIB.

Rizieq datang ditemani Sekretaris Umum FPI Munarman serta dua orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.

Dengan mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq Shihab dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Sementara itu dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari hingga 31 Desember di Rutan Polda Metro Jaya".

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Sonya Teresa Debor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini