TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan kepolisian seusai menjalani pemeriksaan.
Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Tentu, keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.
Baca juga: Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Hingga kini setidaknya ada dua politisi, dari Gerindra dan PKS, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Siapa saja mereka?
1. Aboebakar Al-Habsy
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Aboe sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Rizieq Shihab Menghasut Massa untuk Melanggar Protokol Kesehatan
"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ujar Aboe dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Namun, Aboe mengormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian yang terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
"Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe yang juga Sekjen DPP PKS itu.
Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat.
Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tuturnya.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa.
2. Habiburokhman
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. Habiburokhman menyakini Habib Rizieq tak akan melarikan diri.
"Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12/2020).
Dalam keterangan terpisah, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku tidak akan mengintervensi Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Kami mohon izin mengingatkan, bahwa pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, bahwa penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," sambung politikus Gerindra itu.
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.
"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.
Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa. Artinya, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.
"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.
Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.
"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.
Ajukan praperadilan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020).
"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Minggu dini hari tadi, tiga tersangka lain juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," kata Yusri.
Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.