TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menyampaikan telah menjalankan tugas sesuai aturan dalam melakukan pemungutan atas perangkat telekomukasi yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta, Irwan Djuhais menjelaskan, terdapat informasi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, seorang warga yang membawa sebuah iPhone 12 dengan harga USD 1.299 dikenakan total pungutan Rp12.227.000.
Kemudian diinformasikan kembali, pada 26 November 2020 pukul 15.34 WIB dikenakan total pungutan Rp4.524.000.
"Dalam berita tersebut tidak menyebutkan nama dan asal penumpang yang dimaksud, namun demikian setelah dilakukan penelusuran berdasarkan tanggal kedatangan dan jumlah pungutan dapat diduga ada kesamaan data," papar Irwan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok Terhitung Februari 2021, Berikut Rincian Kenaikannya
Ia merinci, kedatangan pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, dengan jumlah pungutan Rp12.227.000,00 terdapat kesamaan data atas pembayaran dua unit handphone Apple iPhone 12 atas nama penumpang Erwina Anwar.
"Penumpang yang bersangkutan tiba menggunakan pesawat Turkish Airline TK0056 pada 30-10-2020 pukul 18.00 WIB, namun demikian yang bersangkutan melaporkan atas pembawaan barang berupa iPhone pada tanggal 02-11-2020 pukul 15.47 WIB," paparnya.
Lalu, kata Irwan, untuk kedatangan pada 26 November 2020 pukul 15.34 dengan jumlah pungutan Rp4.524.000, terdapat kesamaan data atas pembayaran satu unit handphone Apple iPhone 12 atas nama penumpang Mohamad Haekal.
"Penumpang yang bersangkutan tiba menggunakan pesawat ANA NH835 pada tanggal 24-11-2020 pukul 23.34 WIB, namun demikian yang bersangkutan melaporkan atas pembawaan barang berupa iPhone pada tanggal 26-11-2020 pukul 15.35 WIB," tutur Irwan
Baca juga: DPR Bilang, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berpotensi Picu PHK di Industri Hasil Tembakau
Berdasarkan data di atas, kata Irwan, dapat disampaikan bahwa pejabat yang menetapkan pungutan telah bekerja sesuai aturan, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa Oleh Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut Yang Telah Keluar Dari Kawasan Pabean.
"Pada Butir 4 huruf c “atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ucap Irwan.
"Bahwa Sdri.Erwina Anwar dan Sdr.Mohamad Haekal telah keluar Kawasan Pabean pada saat melakukan registrasi IMEI sehingga tidak berhak mendapatkan pengurangan USD500 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) PMK 203/PMK.04/2017," sambung Irwan.
Baca juga: Ada Pungutan Lebih, Komisi XI Minta Menkeu Evaluasi Petugas Bea Cukai Bandara Soetta
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bertanggung jawab atas terjadinya pungutan lebih yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Hergun, sapaan Heri Gunawan karena belum lama ini terjadi dugaan pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri.
“Bila kejadian tersebut bisa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta maka kejadian serupa bisa terjadi di kantor-kantor pelayanan Bea dan Cukai lainnya. Menteri Keuangan sebagai menteri yang membawahi Direktorat Jenderal Bea Cukai harus bertanggung jawab," Hergun kepada wartawan, Jakarta, Minggu (13/12/2020).