TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan untuk menuju kepada pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut.
Baca juga: Kepala Bakamla Ajak Akademisi Hingga Politisi Pikirkan Pengelolaan Perbatasan Laut
Penyusunan Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut, kata Mahfud, perlu digarap secara bertahap dan sesuai prosedur agar bisa diselesaikan secara tepat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri Seminar Nasional Pengelolaan Perbatasan Laut yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Hotel Mulia Senayan Jakarta pada Selasa (15/12/2020).
"Sekarang sudah ada di meja Presiden. Karena omnibus law-nya kan bertingkat," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Mahfud mengatakan sempat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keamanan Laut dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia saat menyambangi kantor Badan Keamanan Laut di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2020).
Mahfud mengatakan ada 21 Undang-Undang yang akan disederhanakan dalam RUU Omnibus Law Keamanan Laut tersebut.
"Kalau dalam inventarisasi kami ada sekitar 21 Undang-Undang yang terkait dengan soal laut yang seluruhnya nanti akan di-omnibuskan. Tetapi institusi yang ada dan agak dianggap tumpang tindih itu ada tujuh. Sementara Undang-Undang-nya diketemukan ada 21," ujar Mahfud, di Kantor Bakamla, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2020).
Namun dikarenakan prosedur pembahasan Undang-Undang tersebut lebih lama, Mahfud menyebut pihaknya akan mencari cara-cara lain terlebih dahulu seraya membahas omnibus law tentang keamanan laut itu.
Baca juga: Pilkada Serentak Diapresiasi, Mahfud MD Sebut Belum Ada Klaster Penularan Covid-19
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan tak ada target waktu yang pasti untuk RUU Omnibus Law Keamanan Laut.
Akan tetapi, kata dia, di tingkat eksekutif diharapkan dua hingga tiga minggu ke depan akan selesai.
Sementara di legislatif Mahfud menyebut setahun dianggap paling lama.
"Nggak, nggak (ada target waktu, - red). Target waktu yang secara administratif pemerintahan di tingkat eksekutif itu mungkin dalam waktu dua-tiga minggu ke depan sudah selesai. Tapi yang menyangkut hubungannya dengan legislasi, mungkin setahun paling lama itu sudah bisa," tandasnya.