Lebih lanjut, Argo mengungkapkan Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.
3 Tersangka Kasus Kerumunan Menyerahkan Diri
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan bersama lima orang lainnya.
Diawali Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) kemarin, tiga tersangka lainnya juga telah menyerahkan diri, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, tiga tersangka tersebut atas nama Haris Ubaidilaj, Idrus, dan Ali Alwi Alatas.
"Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan dua tersangka lainnya juga menyerahkan diri.
Jika tidak, ujar Yusri, keduanya akan ditangkap.
Keduanya adalah Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri, dilansir Kompas.com.
"Kalau tidak, akan kami tangkap," tegasnya.
Ketum dan Panglima Laskar FPI Diperiksa
Senin (14/12/2020), Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan.