Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyatakan sekali lagi bahwa dokumen action plan yang ia terima, dikirimkan oleh Andi Irfan Jaya.
Action plan adalah susunan rencana aksi yang terdiri dari 10 langkah permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2009 atas perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Action plan yang saya terima itu dari Andi Irfan Jaya," kata Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Bahkan Djoko Tjandra berujar Andi Irfan Jaya cukup aktif memberikan informasi kepada dirinya perihal poin - poin yang termuat dalam susunan action plan tersebut.
Baca juga: Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia
"Dalam action plan itu anda aktif info sekalipun saya percaya itu tidak bisa dilakukan," tuturnya.
Atas tanggapan Djoko Tjandra selaku terdakwa dalam persidangan hari ini, majelis hakim kemudian bertanya kepada Andi Irfan Jaya yang duduk di kursi saksi.
"Ternyata saudara yang mengirim ke terdakwa?," tanya hakim.
Namun Andi Irfan Jaya tetap dalam pendirian dan keterangan sebelumnya, menyatakan bahwa ia tak pernah mengirim dokumen action plan ke Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon Sempat Minta Anak Buah Urus Perpanjangan Red Notice Djoko Tjandra
Alih - alih action plan, Andi Irfan Jaya menyatakan dokumen yang ia kirimkan hanya akta kuasa jual.
"Saya tidak pernah mengirim action plan, kalau kuasa saya mengirim. Saya tetap pada keterangan saya," ujar Andi Irfan Jaya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), action plan tersebut bermula pada 25 November 2019, di mana Andi Irfan Jaya bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 action plan kepada Djoko Tjandra.
Action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pledoi Djoko Tjandra Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur