News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Bilang Dokumen Action Plan Dikirim Olehnya, Andi Irfan Jaya Kekeh Menampik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat 2 tahun penjara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Dalam action kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara, dalam hal ini Anita Kolopaking.

Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA.

"Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," kata Jaksa Didi.

Kemudian, pada action ketiga Burhanudin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

"Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ucap Jaksa Didi.

Action keempat mengenai pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki 250 ribu dolar AS.

Tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar 1 juta dolar AS yang telah dibayarkan DP sebesar 500 ribu dolar AS oleh Djoko Tjandra.

Action kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan 500 ribu dolar AS. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar 500 ribu dolar AS.

Action keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

"Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020," ungkap Jaksa Didi.

Action ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

"Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret," beber Jaksa Didi.

Action kedelapan adalah mengenai security deposit cair 10 juta dolar AS, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh berhasil dilaksanakan.

Action kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini