News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluar Dari Tahanan Bareskrim, Ruslan Buton Akan Pulang ke Padalarang Lepas Rindu Bareng Anak

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruslan Buton ketika melangkahkan kakinya keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat pengguhan penahanan, Ruslan Buton akan pulang ke Padalarang, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, Ruslan Buton keluar dari tahanan Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.

Ruslan tampak keluar melalui gedung utama Bareskrim Polri ditemani sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 19.45 WIB.

Tidak ada keluarga yang ikut menjemput Ruslan Buton.

Tampak Ruslan memakai pakaian seragam berwarna coklat yang bertuliskan 'Ex-Trimatra' saat keluar Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Kenakan Baret dan Seragam Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim Polri

Dia juga terlihat menggunakan topi baret berwarna hijau dan masker bertuliskan 'Indonesia'.

Kepada awak media, Ruslan Buton mengungkapkan perasaanya setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah saya surprise pada saat sidang hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan itu di luar dugaan saya. Tapi itu Rahmat yang tak ternilai harganya dari yang maha kuasa Alhamdulillah," kata Ruslan saat ditemui usai keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Usai dari Bareskrim, pihaknya mengaku akan pulang kembali ke Padalarang, Bandung, untuk menemui anaknya.

Baca juga: Ruslan Buton Dibebaskan Selama Tiga Hari dari Rutan Bareskrim

Ruslan akan melepas rindu dengan anaknya selepas istrinya yang meninggal saat dia mendekam di tahanan.

"Sementara saya masih di Jakarta dan mungkin ke Bandung menengok anak-anak saya karena pasca ditinggal oleh istri saya, anak saya di Bandung semua," jelasnya.

Ia melanjutkan tidak mempunyai persiapan khusus terkait pemeriksaannya yang akan kembali dijadwalkan pada Januari 2021 mendatang.

"Persiapan seperti biasa nggak ada persiapan khusus saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," pungkasnya.

Baca juga: Dua Kali Mangkir, Muannas Alaidid Akhirnya Bersaksi di Persidangan Ruslan Buton

Diketahui, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Atas hal tersebut Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini