TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, juga selaku Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa 2 Eks KSAU Sebagai Saksi
Mereka adalah Slamet Soedarsono sebagai Komisaris PT Dirgantara Indonesia tahun 2018 hingga sekarang dan Isfan Fajar Satryo sebagai Komisaris Independen PT Dirgantara Indonesia tahun 2018 hingga sekarang.
Selain dua Komisaris PT DI, KPK juga emanggil dua orang pensiunan TNI.
Mereka adalah Tisna Komara dan Abdul Ghofur.
Mereka semua bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10/2020).
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.