Dalam hal ini, pihaknya menilai seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian.
Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana.
"Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Disisi lain pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah," tukasnya.
Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini dia menuntut:
1. Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.
2. Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.
Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
3. Mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.
4. Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas.
Berikut 8 nama yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab:
1. Dr. M. Amien Rais
2.KH. Dr Muhyiddin Junaidi
3.Dr. Abdullah Hehamahua
4. KH. Dr. T. Zulkarnain
5. Dr. Abdul Chair
6.Dr. Bukhori Muslim
7.Neno Warisman
8. KH Ansyufri Sambo
9. Dr. Syamsul Balda
10. Dr. Marwan Batubara
11. Dr. Nurdiati Akma.