Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.
Setelah proses ini selesai guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.
Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," tandasnya.
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer
Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020
Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 juga dirinci dalam surat Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020.
Adapun Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 yakni:
1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika.
2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.
3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.
4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.
5. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.
6. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah