News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Patih Serunai dari Jambi, Mendapat Penghargaan Local Heroes dari Tribun Network

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal Patih Serunai dari Jambi, Mendapat Penghargaan Local Heroes dari Tribun Network

TRIBUNNEWS.COM - Tribun Network dan Tribun Institute memberi penghargaan kepada 21 Local Heroes terpilih pada Kamis (17/12/2020).

Patih Serunai dan Bukhori asal Jambi merupakan satu dari 21 Local Heroes yang terpilih.

Tribun Network dan Tribun Institute memberi penghargaan kepada Patih Serunai dan Bukhori karena dinilai memiliki kontribusi bagi masyarakat.

Patih Serunai dan Bukhori merupakan tokoh adat yang aktif dalam perjuangan Suku Talang Mamak di Jambi.

Mari ketahui lebih lanjut mengenai Patih Serunai.

Baca juga: HP Inc Terbaik Pertama Brand Inovatif dan Pelopor Reinventing Local Heroes

Baca juga: 21 Local Heroes Tribun Network: Rumah Pintar Punggur Cerdas

Event nasional Reinventing Local Heroes Award yang dihelat Tribun Network dan Tribun Institute pada Kamis (17/12/2020). (Tribunnews.com)

Curahan Hati Suku Talang Mamak, Benteng Hutan Mendekati Keruntuhan

Patih Serunai dan Bukhori merupakan tokoh sentral Suku Talang Mamak, yang bermukim di Dusun Semerantihan, Desa Suo-Suo, Kabupaten Tebo.

Serunai adalah Ketua Adat Suku Talang Mamak. Patih merupakan gelar bagi Serunai. Bukhori adalah wakilnya.

Patih Serunai mengungkapkan keresahan yang mereka alami dalam lima tahun terakhir ini.

Menurutnya, kini mereka sedang dalam posisi yang sulit, akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak.

Wilayah adat yang juga areal kehidupannya, yakni Dusun Semerantihan, seluas 7000 hektare, telah masuk dalam izin konsesi areal restorasi ekosistem.

Baca juga: Berikut Profil 21 Local Heroes yang Mendapat Penghargaan dari Tribun Network

Baca juga: Tribun Network dan Tribun Institute Beri Penghargaan kepada 21 Local Heroes

Perusahaan restorasi mendapatkan izin yang dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor: 7/1/IUPHHK- HA/PMDN/2015. Hutan areal konsesinya seluas 38.655 hektar di Tebo, kawasan hutan hujan tropis dataran rendah.

Patih Serunai dan Bukhori serta masyarakat adat Talang Mamak tidak mengerti mengapa wilayah adat mereka bisa masuk dalam konsesi perusahaan.

Padahal mereka sudah sekitar dua abad tinggal dan menetap di sana. Wilayah tersebut mereka tempati turun-temurun, sebelum republik ini berdiri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini