TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian RI (Polri) mengungkap sumber pendanaan kelompok terorisme yang berhasil ditangkap, yakni Jamaah Islamiyah (JI), beberapa waktu lalu.
Adapun pendanaan terorisme ini berasal dari 3 sumber, salah satunya kotak amal.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, pada siaran langsung YouTube Kompas TV, Jumat (18/12/2020).
"Pertama dari kotak amal, terdaftar resmi, yang dipasang di berbagai lokasi yang mudah dilihat orang dan ada transaksi."
Baca juga: Dua Tipe Yayasan Terafiliasi Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah Kerap Mencari Dana dari Kotak Amal
Baca juga: Komjen Pol Boy Rafli Titip Pesan ke Gus Miftah: Indonesia Masih Rawan Ancaman Aksi Terorisme
"Kedua, dari yayasan One Care, sedang kita cek dari mana yayasan ini, yang ketiga dari anggota sendiri," ujar Argo.
Pendanaan anggota JI sendiri ini, berasal dari hasil pendapatan bekerja pada setiap anggotanya.
Di samping kegiatan terorisme, anggota JI ini juga berprofesi lain.
"Jadi, anggota JI yang sudah bekerja, berbagai profesi, 5 % disisihkan kemudian dikirimkan ke JI Pusat."
Baca juga: Polisi Ungkap Kotak Amal Milik Jaringan Teroris, PKS: Masih Banyak Kasus Besar yang Harus Diutamakan
Baca juga: FPI: 37 Terdakwa Kasus Terorisme Itu Oknum dan Tidak Mewakili Organisasi Kami
"Uang itu lah yang digunakan untuk membiayai semua jaringan di seluruh Indonesia, yang belum mempunyai pekerjaan tetap," jelas Argo.
Diketahui, polisi menangkap 23 orang tersangka terorisme.
Dari 23 orang yang ditangkap, dua orang merupakan DPO dimana seorang di antaranya merupakan DPO insiden Bom Bali I, yakni Zulkarnaen.
"Di 21 itu, akhirnya kita menemukan DPO atas nama Upik dan Zulkarnaen," ujar Argo.
Lokasi penangkapan tersangka terorisme ini berada di 8 titik yakni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Banda Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi , Riau, dan Palembang.
Argo menyampaikan 21 anggota teroris itu mendapatkan senjata dari tersangka Upik.
"Rata-rata memiliki senjata rakitan, mendapatkan dari tersangka Upik yang memang julukannya sebagai seorang profesor."
"Karena Upik ini adalah ahli membuat bom, senjata rakitan yang bisa dilakukan secara manual maupun otomatis," jelas Argo.
Sementara DPO kedua, yakni Zulkarnaen merupakan buronan DPO polisi selama ini.
Dalam struktur organisasi JI, Tahun 1998, Zulkarnaen sebagai Panglima Askari.
Argo juga menjelaskan kemampuan yang dimiliki Zulkarnaen.
Baca juga: Kemenag Angkat Bicara Terkait Temuan Kotak Amal untuk Gerakan Terorisme
Baca juga: Presiden Jokowi Berharap Kompensasi dari Negara Dapat Jadi Suntikan Moril Bagi Korban Terorisme
"Zulkarnaen memiliki kemampuan sebagai arsitek otak peristiwa teror bom."
"Dia bisa merencanakan dan memberitahukan kepada jajarannya, mulai dari rangkaian peristiwa pengeboman sampai rentetannya," ucap Argo.
Diketahui, Polisi menangkap Zulkarnaen pada hari Kamis (10/12) di Totoharjo, Lampung yang disembunyikan tersangka lain.
Sebelumnya, hari Rabu (16/12) sebanyak 23 tersangka JI ini diterbangkan dari Lampung ke Ibu Kota Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan oleh Densus 88.
(Tribunnews.com/Shella)