Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UNESCO menetapkan tradisi pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Penetapan dilakukan dalam sidang UNESCO sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis pada Kamis (17/12/2020) kemarin.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, momentum ini adalah langkah awal untuk melestarikan tradisi pantun.
"Ini bukan merupakan akhir perjuangan, melainkan langkah awal kita semua untuk melestarikan tradisi mulia ini.
Seluruh pemangku kepentingan hendaknya mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan.
Baca juga: Tuliskan Pengertian Pantun dan Syair, Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 Halaman 58 Buku Tematik
Membuat pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman," ujar Hilmar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Nominasi pantun diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia.
Panti menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO.
Sebelumnya, Pencak Silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tanggal 12 Desember 2019 lalu.
UNESCO menilai pantun memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu.
Baca juga: Nasib Jenazah Warga Indonesia 14 Hari di RS Malaysia, Kepala Desa: Warga Sudah Tak Mengenalnya Lagi
Pantun dipandang bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial, namun juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral.
"Pantun menyediakan wadah untuk menuangkan ide, menghibur, atau berkomunikasi antar manusia, tanpa membedakan ras, kebangsaan, atau agama.
Tradisi Pantun mendorong rasa saling menghormati antar komunitas, kelompok, dan individu," jelas Hilmar.
Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelindungan Pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda melalui pelibatan aktif komunitas lokal di kedua negara.