Selain itu Terawan juga diduga telah membangkang terhadap regulasi.
"Secara regulasi kita menganggap Menkes telah melakukan pembangkangan regulasi. Ini harus digarisbawahi, Menkes telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan amanat RPJMN 2020," kata dua.
Baca juga: 9 Kali Reshuffle Kabinet Diusulkan Sepanjang 2020, Jokowi Tetap Bergeming
Terawan dianggap membangkang terhadap regulasi lantaran belum mengamandemen PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sesuai amanat Perpres no 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), PP 109/2012 tentang Produk Tembakau itu harusnya sudah diamandemen dalam dua tahun terakhir.
Namun proses amandemen PP Produk Tembakau itu belum berjalan, bahkan mandek. Walhasil, angka prevalensi perokok pada anak meningkat signifikan.
"Ini mungkin saya kira satu-satunya Menkes di dunia yang tidak paham soal kesehatan publik dalam konteks pengendalian tembakau di Indonesia," kata dia. (tribun network/sen/nik)