News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Live Misa Online Minggu 20 Desember 2020, Link Gereja Katedral Medan sampai Denpasar

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perayaan misa online Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta

- 17.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>

7. Keuskupan Agung Denpasar

- 17.00 WIB (18.00 WITA) Youtube Katedral Denpasar, link >>>

*Catatan: Jadwal Misa Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Baca: Perayaan Paskah, Paus Fransiskus Serukan Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19

Panduan mengikuti misa online gereja Katolik

Gereja Menuju New Normal

Artikel lain yang pernah ditulis Tribunnews.com, Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr mengungkap dua langkah persiapan pihaknya menyikapi surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Diketahui, surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tersebut berisikan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau new normal.

"Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Menteri Agama yang terbaru, Keuskupan Agung Jakarta melakukan dua langkah. Pertama, kami sudah mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan hidup baru new normal yang sedang disusun," ujar Rm. Adi, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Sementara untuk langkah kedua, Rm. Adi mengatakan, pihaknya berkewajiban memastikan kesiapan setiap gereja paroki dalam menjalankan protokol peribadatan internal tersebut.

Adapun wilayah pelayanan Keuskupan Agung Jakarta terdiri dari DKI Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

Sebagai bagian dari memastikan kesiapan paroki-paroki, Rm. Adi mengatakan tentu perlu melihat sesuai dengan tuntutan dari surat edaran menteri agama yaitu izin dari kepala daerah setempat.

"Dan itu yang sedang kami lakukan, kami komunikasikan dengan gereja-gereja paroki," kata dia.

Lebih lanjut, Rm. Adi menambahkan pihaknya sedang memastikan kesiapan paroki-paroki untuk menjalankan protokol peribadatan.

Menurutnya ada tiga hal yang perlu dipersiapkan dalam hal ini. Antara lain sarana dan prasarana, SDM, serta mitigasi risiko.

"Pada waktunya apabila protokol peribadatan dan paroki-paroki sudah siap tentu kami akan membuka rumah ibadat sesuai dengan protokol yang diarahkan oleh pemerintah," terang dia.

Darurat Peribadatan

Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid-19 masih berlaku.

Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan masukan berbagai pihak.

Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadataan.

Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.

Kegiatan yang dimaksud, antara lain:

1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan

Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (YouTube) dan radio;

2.  Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.

3.  Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi;

4.  Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain.

"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.

Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.

Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.

Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.

Perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.

Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:

Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.

Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;

15 persen dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).

Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.

Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.

Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:

50 persen untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;

15 persen untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;

5 persen untuk menopang kegiatan APP KAS;

30 persen untuk menopang kegiatan APP KWI."

(Tribunnews.com/Chrysnha, Vincentius Jyestha Candraditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini