Keempat, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dalam menegakkan hukum dan menerapkan aturan pelarangan terhadap sikap, tindakan dan paham intoleransi, radikalisme dan terorisme di semua institusi dan kelompok masyarakat agar tidak berkembang dan harus dihentikan untuk memberikan rasa aman dan melindungi setiap warga negara dari rasa ketakutan.
Kelima, mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membuat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur persoalan toleransi dan deradikalisasi agar memperkuat peraturan perundang-undangan yang mampu menanggulangi gejala intoleransi dan radikalisme.
Keenam, meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk membentuk Gugus Tugas Khusus yang bertugas dan bertanggungjawab mengembangkan toleransi dan menggalakkan deradikalisasi guna menangkal gejala intoleransi dan radikalisme.
Ketujuh, mendukung program vaksinasi Covid-19 secara cuma-cuma (tanpa dipungut biaya apapun) bagi seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar seluruh aspek kehidupan masyarakat dapat sesegera mungkin beradaptasi dengan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan.
Kedelapan, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi proses penyediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghindari potensi kerugian keuangan negara.
"Pernyataan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diakhiri dengan Bagimu Negeri. Demikian pernyataan sikap kami Alumni Untuk Indonesia. Salam Pancasila, NKRI, Toleransi dan Ibu Pertiwi," tutup Bilmar dan Denni.