TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pengawal tahanan (waltah) berinisial TK.
TK divonis bersalah karena telah menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hardjono ini, TK menerima uang dari Imam Nahrawi saat kasusnya masih bergulir di tingkat penyidikan.
Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho.
"Betul," singkat Albertina.
Terpisah, merespons hal ini, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab, membantah adanya pemberian uang sejumlah tersebut.
“Sama sekali saya tidak pernah tahu ada masalah demikian, apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah? saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di rutan (sesuai aturan rutan),” kata Zaenab saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Hal ini, menurutnya, karena untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan atau besuk.
Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewan Pengawas KPK.
Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan Pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal.
Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.