News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi 1812

Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka terkait Aksi 1812 : 5 Karena Bawa Sajam, 2 Karena Narkoba

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tujuh tersangka itu termasuk dalam 455 peserta aksi 1812 yang diamankan oleh kepolisian.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Yusri juga memaparkan bahwa ada 28 peserta aksi 1812 yang saat ini masih menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.

Baca juga: Begini Kondisi Terbaru 2 Polisi yang Terkena Senjata Tajam Saat Amankan Aksi 1812

28 orang tersebut menjalani karantina setelah hasil rapid test yang dilakukan oleh kepolisian ternyata menunjukkan reaktif Covid-19.

"Ada 28 yang reaktif setelah kita lakukan 3T, sekarang sudah kita rujuk di Wisma Atlet," kata Yusri.

Baca juga: Begini Kondisi Terbaru 2 Polisi yang Terkena Senjata Tajam Saat Amankan Aksi 1812

Sementara sisa dari peserta aksi 1812 itu, kata Yusri, sudah dipulangkan masing-masing ke kediamannya setelah didata oleh pihaknya.

"Sisanya (peserta aksi lainnya) kami kembalikan (pulangkan) setelah didata. Kan kemarin kita amankan, polisi punya waktu 1x24 jam, jadi audah kita kembalikan semuanya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini