News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Gugat Hasil Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Tunjuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Derajat, menunjuk eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk mendampingi ajuan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Febri, Denny-Difriadi juga bakal didampingi oleh eks Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

"Saya mengkonfirmasi, benar mas Denny telah meminta saya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam tim sebagai kuasa hukum," kata Febri saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).

Febri mengatakan, alasannya membantu Denny ialah agar Kalimantan Selatan ke depan lebih baik terutama tentang melawan korupsi dan oligarki.

Baca juga: Per 22 Desember, KPU Terima 123 Gugatan Hasil Pilkada di MK

Selain itu, imbuh Febri, Denny juga sejak lama meminta bantuan dirinya untuk membantu masyarakat Kalsel. Mereka juga sudah berbincang seputar Pilkada Kalsel.

"Saya dan beberapa teman yang concern di isu antikorupsi dan politik yang bersih memang diminta bantuan untuk masuk tim Mas Denny," kata Febri.

"Tadi kami diskusi, beberapa isu utama dugaan penyimpangan dan kecurangan di Pilkada Kalsel telah dibahas," sambungnya.

Kata Febri, rencananya hari ini mereka akan mengajukan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke MK. 

Dirinya mengatakan, sudah memiliki beberapa bukti adanya kecurangan dalam Pilgub Kalsel, salah satunya terkait pemanfaatan bantuan sosial Covid-19.

"Di sidang MK nanti akan dibuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan-kecurangan tersebut. Termasuk terkait bansos Covid-19. Salah satu kecurangan yang akan kita buktikan adalah dugaan penyimpangan bansos Covid-19," katanya.

Diberitakan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilgub Kalsel 2020.

Hasilnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin unggul 8.127 suara dari pasangan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kalsel 2020 digelar sejak Kamis (17/12/2020) untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, berakhir Jumat (19/12/2020).

Perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini