News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

MAKI: KPK Layak Usut Dugaan Bansos untuk Kampanye di Sumbawa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp300 ribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut dugaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Gubernur NTB ke Kabupaten Sumbawa untuk kepentingan kampanye paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany.

Dugaan bantuan tersebut sebelumnya juga sudah diendus oleh Bawaslu RI.

"Bansos itu kan diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan, tidak terkait dengan kelompoknya sendiri. Bisa saja KPK memprosesnya sebagai dugaan korupsi. Tergantung KPK mau atau tidak," kata Boyamin lewat pesan singkat, Selasa (22/12/2020).

Terkait pilkada Sumbawa, saat ini Bawaslu NTB tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim pasangan calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot-Mokhlis terhadap paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany.

Salah satu yang disoroti pemohon adalah keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara TSM untuk menggiring pemilih memenangkan Mo-Novi melalui program bansos sapi dan kambing.

Gubernur NTB diketahui merupakan kakak kandung Novi.

"Kalau Bawaslu menemukan adanya pelanggaran, segera tuntaskan itu. Kalau memang ditemukan bukti yang cakap, segera masukan ke Gakkumdu untuk diproses oleh kepolisian," seru Boyamin.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan ada 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu yang semuanya telah diproses. 

Rincian ini merupakan data per 30 November 2020 berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

112 Kasus sudah sampai tahap penyidikan. Yang paling tinggi dikenakan Pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk lima provinsi tertinggi yang sudah penyidikan, Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI juga menindaklanjuti laporan dugaan politik uang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada dugaan pelanggaran proses pemilu pada masa tenang di NTB.

Baca juga: Kapolda NTB Memastikan Penyimpanan Surat Suara Hasil Pilkada 2020 Aman

"Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama masa tenang," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Bawaslu RI memastikan kini menangani 104 laporan dugaan politik uang yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Di luar laporan yang ditangani Bawaslu, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini