News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru

Cegah Penularan Covid-19, ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini

“Mohon ASN jadi contoh dan pioneer dalam memutus rantai penyebaran covid-19, serta mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin,” ujarnya.

Rini Widyantini menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tidak ada larangan bagi ASN untuk cuti, hanya saja ada pengetatan soal pemberian cuti.

“Disana juga diberikan syarat sesuai dengan kebutuhan ASN tersebut, dan tetap mengikuti PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 48 dan 49,” kata Rini.

Rini mengatakan bagi ASN yang sudah memperoleh izin cuti diperkenankan untuk mengambil cuti tersebut dan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pihak yang berwenang.

Rini menegaskan tentunya ada persyaratan-persyaratan tertentu terkait pemberian izin cuti bagi ASN.

“Tujuan diterbitkan SE MenPAN RB untuk memutus penyebaran covid-19,” ujarnya.

Terkait sanksi disiplin, Rini berujar sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran ringan, sedang, hingga pelanggaran berat.

Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) terkait dapat mengatur sanksi disiplin jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi kewenangannya ada di PPK. SE hanya memberikan pembatasan-pembatasan saja, tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan kepentingan ASN,” ujarnya.(Tribun Network/ras/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini