News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baleg DPR Segera Bahas Draf RUU Pemilu yang Diajukan Komisi II

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi II DPR memberikan penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus mengungkapkan, draf revisi Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu masih perlu disempurnakan.

"Baleg DPR sebagai badan yang bertugas mengharmonisasi dan mensinkronisasi sebuah rancangan undang-undang, telah meminta draf revisi UU Pemilu agar disempurnakan oleh Komisi II agar bisa segera dibahas," kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Politikus PAN ini mengatakan, tak kurang dari enam isu yang terkompilasi di dalam revisi UU Pemilu tersebut memang masih prematur dan perlu dimatangkan di Komisi II sesuai dengan UU 12/2011.

Draf RUU Pemilu yang diajukan oleh Komisi II terhadap 6 isu sentral masih bersifat kompilatif.

Baca juga: Partai Demokrat Yakini Kabinet Jokowi Bukan untuk Persiapan Pemilu 2024

"Yaitu tentang sistem pemilu (terbuka, tertutup, campuran), ada juga mengenai ambang batas parlemen dan presiden (parliamentary threshold dan presidential threshold), ada sistem konversi penghitungan suara ke kursi, serta district magnitude jumlah besaran kursi per dapil, ada mengenai keserentakan pemilu, ada mengenai digitalisasi pemilu, dan ada juga mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu," ujar Guspardi.

Menurutnya, berbagai isu yang beredar di luaran, masih terlalu prematur jika berkaca pada proses yang berlangsung di Senayan.

"Persoalan kemungkinan penundaan Pilkada 2022 ke 2023, puncak Pilkada berikutnya di 2026-2027 pasca Pilpres/Pileg 2024 misalnya, semua masih terlalu prematur. Yang pasti, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu yang tentunya diperhatikan oleh Komisi II," ucapnya.

Alih-alih memperkeruh ruang politik publik dengan isu-isu kepemiliuan yang prematur, kata Guspardi, fraksi PAN Komisi II DPR RI saat ini lebih mendorong agar pemilu tidak menimbulkan perpecahan atau pembelahan yang tajam di tengah rakyat seperti terjadi pada Pilpres 2019.

Baca juga: Strategi PPP Hadapi Pemilu 2024, Siapkan Pekerja Elektoral hingga Influencer

Untuk itu, UU Pemilu mendatang sebaiknya tidak menetapkan threshold yang terlalu tinggi, baik untuk Pileg maupun untuk Pilpres.

"Ini supaya kita bisa mencegah head to head dalam konteks Pilpres, dan membuka ruang pencalonan partai di Pileg dengan lebih besar agar keterwakilan rakyat di DPR bisa kita jaga dan menjadikan parlemen lebih representatif," ujarnya.

Politikus yang akrab disapa GG ini menambahkan, guna mendorong demokrasi yang lebih baik, fraksi PAN Komisi II DPR RI juga mendorong pelaksanaan sistem pemilu yang terbuka.

"Artinya, tidak berdasarkan nomor urut, sehingga pemilih bisa lebih menetapkan pilihan preferensinya," kata Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini