News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK hingga Kodenya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK hingga Kodenya.

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Kemensos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id.

Selanjutnya, akan ada 3 pilihan ID Kepesertaan yang diinginkan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Bila memilih NIK, pastikan mengisi nama, NIK, dan kodenya.

Nantinya, Anda akan mengetahui keterangan hasil pencarian apakah terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Diperpanjang Tahun 2021

Baca juga: Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang di Tahun 2021

Diketahui, pemerintah memutuskan akan melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 pada 2021.

Dikutip dari KompasTV, bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu bakal diperpanjang di tahun 2021.

Diharapkan bantuan ini, dapat mengurangi beban keluarga penerima atas dampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.

"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin (21/12/2020).

Ilustrasi uang - Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK hingga Kodenya. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini