TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Kemensos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id.
Selanjutnya, akan ada 3 pilihan ID Kepesertaan yang diinginkan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
Bila memilih NIK, pastikan mengisi nama, NIK, dan kodenya.
Nantinya, Anda akan mengetahui keterangan hasil pencarian apakah terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Diperpanjang Tahun 2021
Baca juga: Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Kemensos, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang di Tahun 2021
Diketahui, pemerintah memutuskan akan melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 pada 2021.
Dikutip dari KompasTV, bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu bakal diperpanjang di tahun 2021.
Diharapkan bantuan ini, dapat mengurangi beban keluarga penerima atas dampak pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, mengatakan bansos sebesar Rp 300 ribu merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi.
"Bansos Rp 300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Asep dikutip dari situs Kemensos pada Senin (21/12/2020).
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:
Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:
- Buka laman dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".
- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara.
Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat mendapatkan bantuan:
Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:
- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa
- Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar dan valid.
Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.
Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Daryono, Kontan.co.id/Virdita Ratriani, Fotokita.grid.id/Bayu Dwi Mardana Kusuma)